Senin, 28 Maret 2016

Kasus Yang Berhubungan Dengan Ekonomi

1. Indonesia Tidak Mengekspor Kelapa Sawit ke Iran
Pemerintah Indonesia dan Malaysia pun kini sudah menghentikan penjualan kelapa sawit mereka kepada Iran karena tidak mengambil resiko Iran akan gagal membayar. Aksi Indonesia dan Malaysia ini telah menambah efek sanksi ekonomi yang diterapkan Amerika Serikat sejak akhir 2011 lalu.kedua negara di Asia Tenggara tersebut selama ini menjadi pengeskpor kelapa sawit terbesar ke negara mullah tersebut.Akibat penghentian ekspor dari Indonesia dan Malaysia itu, posisi Iran secara ekonomi kini semakin tertekan. Negara mullah itu harus mampu mencari negara lain yang bersedia menjual kelapa sawit kepada mereka.
Kasus diatas termasuk kedalam contoh kasus ekonomi makro dan cara penyelesaian untuk kasus diatas adalah Iran mencari Negara yang menjual kelapa sawit kepada Negara mereka lagi agar ekonomi di Negara tersebut tidak tertekan .Dan Iran juga harus membayarnya supaya Negara yang mengekspor tidak kecewa lagi seperti kasus atas gagalnya membayar diIndonesia dan Malaysia. 

.

Rabu, 06 Januari 2016

PUMBUNUHAN DI LONDON



Beberapa minggu yang lalu di kota London telah terjadi pembunuhan, korbannya adalah seorang musisi terkenal yang bernama steve gerard berusia 32 tahun tinggal di sebuah apartemen ditengah kota. Korban ditemukan bersimbah darah diapartemennya sendiri dengan beberapa tusukan diperutnya pada pukul 10.00 oleh rekan kerjanya jhonson yang juga tinggal didekat apartemen korban, menurut kesaksian jhonson dia hendak mengajak steve berangkat kerja pada pagi itu, namun saat jhonson mengetuk pintu apartemen steve beberapa kali dia tidak mendapat jawaban apapun lalu dia coba mengirim pesan singkat ke handphone steve dan menelponnya tetapi tidak juga ada jawaban, lalu timbulah rasa curiga dan khawatir di pikiran jhonson dan tiba tiba ada ada darah yang keluar dari bagian bawah sela sela pintu apartemen steve dan tanpa pikir panjang jhonson langsung mendobrak pintu dan menemukan steve sudah tidak bernyawa.Korban diperkirakan meninggal sekitar pukul 02.00 dini hari.
Tidak berapa lama setelah korban ditemukan polisipun datang dan menutup apartemen steve dan melakukan investigasi tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan senjata yang digunakan pelaku yaitu pisau dapur yang tergeletak tidak jauh dari tubuh korban dan polisi juga menemukan sebuah pesan yang dibuat si pelaku. Seperti ini pesannya

Aku akan membunuh korban selanjutnya besok pada saat jam membentuk huruf L, karena aku baik hati aku akan memberi petunjuk dimana aku akan membunuh korban selanjutnya, perhatikan baik baik

Pelangi itu sangat indah di sore hari, bahkan lebih indah dari bunga ditaman yang tertiup angin. Garis berwarna yang menghiasi langit setelah usainya badai, entah mengapa aku sangat suka sekali moment seperti ini apalagi aku dapat menikmatinya bersama teman temanku, namun teman temanku pergi menjauhiku karena suatu alasan yang tidak aku ketahui, malangnya diriku.
13,17,20,28,26,50
Urutan
-5-7-3-4-1-9

          Polisi yang sama sekali tidak mengerti arti dari kode ini langsung memanggil detektif Jono Holmes ke TKP agar segera memecahkan kode ini supaya dapat mencegah pembunuhan berikutnya. Detektif Jono sangat bingung dan sama sekali tidak mengerti bagaimana memecahkan kode ini beberapa jam dia habiskan didalam ruangannya hanya memikirkan kode yang diberikan pelaku, “Sial, ini sangat rumit bagaimana memecahkannya” gumam detektif Jono. Waktu semakin sempit namun detektif Jono belum menemukan apapun, pada sampai jam 15.30 detektif Jono menerima laporan bahwa terjadi pembunuhan di Big Ben, korban meninggal sekita setengah jam yang lalu. “Big Ben.? Astagaaaa..!! seharusnya aku sadar lebih awal, kenapa tidak terpikirkan olehku” dengan cepat detektif Jono langsung menuju TKP, saat sampai di TKP dia melihat korban meniggal dengan sangat mengenaskan dia merasa bersalah dan merasa ini semua terjadi karena ketidakmampuannya memecahkan kode dari pelaku, dengan rasa kecewa dia bersumpah dalam hatinya akan menangkap pelakunya secepatnya sebelum terjadi pembunuhan lainnya.

            Saat detektif Jono mengecek lokasi pembunuhan, dia menemukan secarik kertas yang ternyata adalah petunjuk yang diberikan pelaku yang berisi

Hahahahah ini salahmu detektif, kau membiarkan aku membunuh orang lain, besok aku akan membunuh korban selanjutnya pada saat jam sejajar lurus di suatu tempat dan kau harus mencari tahu tempatnya dan mencegahku melakukan pembunuhan, perhatikan kode ini baik baik
                                                8,5              7,11
                                                10               1,1
                                                19,1            1,4
                                                01               9,10
                                                13,7            1
                                                2,3              14,4
          “Kode apa lagi ini.? Aku harus segera memecahkannya” teriak detektif Jono sambil kembali ke mobil dan menuju kantornya, sesampainya dikantor dia meminta bantuan kerabatnya yang juga seorang polisi dan menunjukan kode tersebut kepada kerabatnya yang bernama Watson, tetapi tidak seperti yang diharapkan Watson hanya bisa melihat dan membaca kode itu hingga berulang ulang tanpa memecahkannya. Beberapa jam berlalu namun mereka hanya berhasil memecahkan waktu sih pelaku akan melakukan pembunuhan tanpa tahu tempat dimana sih pelaku akan melakukan pembunuhannya, setelah mereka sekian lama memutar otak hingga membuat mereka strees mereka memutuskan istirahat sejenak dan pergi ke minimarket untuk membeli beberapa minuman dan meringankan pikiran sejenak, di minimarket mereka berdua membeli kopi dan duduk sejenak untuk menikmati udara segar tetapi kode itu tetap mengganggu pikiran mereka. “heey Detektif, bisakah kau ambilkan gula dan susu.?” Tanya Watson, “Tentu saja” jawab detektif sambil mengambilkan gula dan susu. “Mengapa kau suka menambahkan gula dan susu kedalam kopimu Watson.?” Tanya detektif Jono, “aku menambahkannya agar lebih lengkap dan pas” jawab Watson, lalu beberapa menit mereka berbincang dan bertukar pikiran mengenai kode yang diberikan pelaku namun tidak menemukan hasil bahkan sampai kopi yang diminum Detektif Jono habis, lalu karena penasaran dengan rasanya detektif Jono mencicipi kopi milik Watson “heeyy watson, ternyata kopimu enak juga setelah ditambahkan gula dan kopi menjadi lengkap dan pas” kata detektif Jono sambil tersenyum, “kau harus lebih sering menikmatinya detektif” jawab Watson. “tetapi tunggu dulu, Ditambahkan dan menjadi pas. Watson aku tau dimana pelaku akan melakukan pembunuhan selanjutnya” Detektif Jono langsung berlari ke mobil dan Watson masuk ke mobil dalam keadaan bingung mengenai cara Detektif Jono memecahkan kode tersebut. Beberapa saat berlalu akhirnya mereka sampai di tempat pelaku akan melakukan pembunuhan lalu mereka menggerakan beberapa anggota polisi untuk mencari seseorang yang mencurigakan dan membawa benda tajam yang sekiranya bisa digunakan untuk membunuh.

            Setelah beberapa menit mencari akhirnya salah satu anggota polisi menemukan orang yang berpakaian serba hitam dan didalam jaketnya dia membawa pisau dapur, tanpa pikir panjang polisi langsung membawa orang tersebut. Dan memang benar,setelah diperiksa oleh tim forensik ternyata sidik jarinya sama dengan sidik jari yang terdapat di pisau dapur yang digunakan untuk membunuh steve, Akhirnya Detektif Jono berhasil menangkap pelaku dan mencegahnya melakukan pembunuhan.


Haayyy para readers, apakah kalian mampu memecahkan 2 kode tersebut..??

Minggu, 26 April 2015

CAKAP HUKUM



Meskipun hukum setiap orang tiada yang terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi didalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Disamping wewnang untuk dapat melakukann perbuatan hukum, orang harus cakap melakukan hukum. Seseorang adalah cakap hukum, apabila ia telah dianggap cukup cakap mempertanggung jawabkansendiri atas segala tindakan-tindakannya sendiri.
Pada dasarnya, setiap orang yang telah dewasa adalah cakap untuk melakukan perbuatan hukum, karena memenuhi syarat umur menurut hukum. Akan tetapi apabila orang dewasa tersebutsakit ingatan atau boros sehingga tidak dapat mengurus dirinya sendiri,maka ia tidak bisa dikatakan cakap menurut hukum. Ini dinyatakan dalam Pasal 330 KUHPerdata yang menjelaskan anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan.
perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang belum dewasa adalah tidak sah menurut hukum, perbuatan hukum yang tidak sah ini dapat dimintakan pembatalannya melalui hakim. Tidak setiap perbuatan orang yang belum dewasa itu tidak sah menurut hukum, ada perbuatan-perbuatan tertentu yang meskipun dilakukan oleh seorang yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, namun diakui oleh hukum. Salah-satunya adalah anak perempuan yang berusia 16 tahun dan anak laki-laki berusia 19 tahun dapat melakukan perkawinan, meski belum dewasa menurut hukum, akan tetapi hukum mengakui perbuatan mereka itu, menurut pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seseorang laki-laki baru boleh kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
Orang dewasa yang tidak berkepentingan, tidak wenang melakukan perbuatan hukum. Misalnya seorang penyewa rumah, ia tidak wenang untuk menjual rumah tersebut kepada pihak lain, karena rumah itu bukan miliknya. Terkecuali apabila orang tersebut diberikan izin oleh pemilik rumah. Jadi, meski orang dewasa, tetapi belum tentu ia wenang melakukan perbuatan hukum dalam segala hal. Dari segi perbuatan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1) Yang cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 1320 KUHPerdata dimyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis). Kecakapan bagi seorang anak, berlaku untuk keadaan tertentu, seperti berikut:
a. Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan (pasal 330 KUHPerdata).
b. Untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang laki-laki harus berumur minimum 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun (pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
2) Yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, golongan ini dibagi lagi dalam:
a. Ketidakcakapan sungguh-sungguh ialah orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), karena gangguan jiwa seperti sakit syaraf atau gila, perbuatan mereka akan tidak normal, pemabuk atau pemboros, perbuatannya akan merugikan dan menelantarkan keluarga terutama bagi anak-anak, baik dalam kehidupan, pendidikan dan lain-lain (pasal 433 KUHPerdata).
b. Ketidakcakapan menurut hukum ialah orang-orang yang belum dewsa dan wanita yang berstatus dalam perkawinan ditentukan oleh pasal 1330 KUHPerdata menyebutkan bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian ialah:
• Orang yang belum dewasa
• Orang yang ditaruh dalam pengampuan
• Wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai istri

Tapi menurut pasal 1330 KUHPerdata yang menyatakan bahwa wanita yang dalam perkawinan tidak cakap melakukan pebuatan hukum sudah tidak berlaku lagi, karena menurut undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 31 menjelaskan bahwa, kedudukan istri dan suami adalah sama dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum. Hanya tugasnya dibagi, suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga.

Jumat, 14 November 2014

PERKEMBANGAN DAN SEJARAH KOPERASI

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA,SEJARAH KOPERASI SERTA PENGERTIAN KOPERASI DAN FUNGSINYA


1.     PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA,

Koperasi,sebuah badan usaha yang tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat.
Ø  Awal pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Pertumbuhan koperasi dimulai sejak tahun 1896,selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi mengalami pasang naik & turun dengan titik berat lingkup. Langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah dikerjakan terlebih dulu seperti kegiatan penyediaan barang-barang, keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan pinjam.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja Patih di purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam untuk memodali koperasi simpan pinjam tersebut banyak menggunakan uangnya sendiri.

Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Ø  PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah koperasi makin berkembang dari tahun ke tahun baik organisasi maupun usahanya.



1.     SEJARAH KOPERASI

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja  di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.  Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjala mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Jumat, 24 Oktober 2014

KOPERASI SEKOLAH



HASIL INTERVIEW
KOPERASI SEKOLAH

PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH
          Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sekolah-sekolah yang sederajat dengannya.
Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Pendirian koperasi sekolah berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum. Untuk membedakan koperasi sekolah dengan koperasi-koperasi yang lain, berikut ini ciri khas koperasi sekolah.


TUJUAN KOPERASI SEKOLAH
1.        Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan di antara para murid.
2.        Menumbuhkan jiwa kewirausahaan siswa.
3.        Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
4.        Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat.
5.        Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi sekolah.
6.        Menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
7.        Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah. h. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
PERANAN KOPERASI SEKOLAH
1.        Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan siswa.
2.        Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
3.        Sebagai tempat memperdalam pengetahuan berkoperasi.
4.        Sebagai tempat untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.
5.        Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam, makanan, dan sebagainya.

KEANGGOTAAN KOPERASI SEKOLAH
Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa-siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka di sini dibatasi hanya pada siswa-siswa dari sekolah yang mendirikan koperasi tersebut.
1.        Syarat-Syarat Menjadi Anggota Koperasi Sekolah Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi sekolah.
1.        Siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan.
2.        Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan.
3.        Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.        Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Sekolah Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah apabila seperti berikut ini.
1.        Siswa meninggal dunia.
2.        Siswa pindah sekolah.
3.        Berhenti sekolah karena tamat, lulus, atau alasan lain.
4.        Ketentuan lain yang termuat dalam anggaran dasar, misalnya tidak melaksanakan kewajiban atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.
3.        Hak Anggota Koperasi Sekolah Berikut ini hak yang harus didapatkan anggota koperasi sekolah.
1.        Menghadiri dan menyatakan pendapat atau memberikan suara dalam rapat anggota.
2.        Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3.        Mengemukakan saran-saran atau pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota.
4.        Memperoleh pelayanan yang sama antara sesama anggota.
5.        Mendapatkan informasi mengenai perkembangan koperasi.
6.        Memperoleh dana dan menikmati SHU.
4.        Kewajiban Anggota Koperasi Sekolah Anggota koperasi sekolah mempunyai kewajiban seperti berikut ini.
1.        Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
2.        Ikut aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
3.        Mengembangkan dan memelihara koperasi sekolah.
MANFAAT KOPERASI SEKOLAH
1.        Terpenuhinya Kebutuhan Siswa yang Berkaitan dengan Kegiatan Belajar Di depan telah dijelaskan bahwa koperasi sekolah menyediakan keperluan siswa seperti alat tulis menulis, seragam sekolah, buku-buku pelajaran, makanan, minuman, dan sebaginya. Dengan demikian keberadaan koperasi sekolah memberikan kemudahan bagi siswa untuk mendapatkan kebutuhan yang mendukung kegiatan belajarnya. Selain itu, siswa juga akan mendapatkan barang tersebut dengan harga yang relatif lebih murah apabila dibandingkan dengan harga-harga yang ada di toko.
2.        Menambah Pengetahuan dan Keterampilan Berkoperasi Adanya koperasi sekolah akan menuntut siswa untuk menambah pengetahuan dan keterampilan tentang perkoperasian. Hal ini tentunya menjadi nilai tambah bagi siswa, karena siswa akan mengetahui bagaimana cara-cara membuat pembukuan, membuat perencanaan, pengadministrasian, dan sebagainya.
3.        Melatih Siswa Gemar Menabung Pada penjelasan sebelumnya dijelaskan bahwa modal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Adanya simpanan tersebut secara tidak langsung melatih siswa untuk menabung.
4.        Memberi Bekal untuk Dapat Bekerja Saat Mereka Terjun di dalam Masyarakat Pengetahuan dan keterampilan perkoperasian yang diperoleh siswa di bangku sekolah, diharapkan dapat menjadi bekal ketika kalian telah lulus dari sekolah tersebut. Sehingga ilmu yang diperoleh dapat dikembangkan di masyarakat.


JENIS DAN USAHA KOPERASI SEKOLAH
Kegiatan usaha koperasi sekolah di tiap-tiap sekolah dapat berbeda, hal ini dikarenakan lingkungan sekolah dan kebutuhan para anggotanya ada yang berbeda. Misalnya koperasi sekolah di SD kegiatan usahanya akan berbeda dengan koperasi sekolah di SMK. Namun pada umumnya kegiatan usaha koperasi sekolah seperti berikut ini.
1.        Pertokoan Toko koperasi sekolah biasanya menyediakan alat tulis, bukubuku pelajaran, kertas, buku gambar, dan lain-lain.
2.        Kantin atau Kafetaria Kantin atau kafetaria biasanya menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman.
3.        Simpan Pinjam Usaha simpan pinjam dimaksudkan untuk melayani penyimpanan dan pengembalian uang secara cepat dan sederhana. Usaha tersebut dapat mendidik siswa untuk menabung.
4.        Jasa Jenis usaha jasa dalam koperasi sekolah dapat dilakukan dengan membuka usaha fotokopi, pengetikan, penjilidan makalah, dan sebagainya. Untuk sekolah-sekolah kejuruan dapat pula membuka usaha jasa sesuai dengan bidang keahlian para siswa, misalnya SMK bidang teknologi dan industri dapat membuka bengkel sepeda motor atau mobil. SMK dapat membuka salon atau juga tailor.